KETERKAITAN DUNIA INDUSTRI DENGAN ISU KENAIKAN BBM

Kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 1.500 per liter bulan April lalu yang sekarang berhasil ditunda kenaikannya, masih saja banyak persoalan yang terkait dengan upah buruh ataupun masalah finansial pada masing-masing perusahaan yang buruhnya meminta kenaikan upah.
Buruh mengingatkan pemerintah bahwa BBM tidak layak dinaikan karena upah buruh masih belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tidak hanya buruh laki-laki, sejumlah buruh perempuan juga ikut terlibat dalam aksi menuntut penolakan rencana penaikan BBM oleh pemerintah.
Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia. Apabila terjadi ketidaksepakatan antara pekerja/buruh dan pengusaha, peran mediator hubungan industrial menjadi sangat penting. 
Salah satu kendala dalam dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah masih terbatasnya jumlah petugas mediator hubungan industrial. Demo buruh ini tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tapi juga mengurangi produktivitas kerja di perusahaan. Bahkan, dampak yang lebih parah dari kenaikan harga BBM bagi dunia industri adalah pemutusan hubungan kerja, karena tuntutan kenaikan upah dan berbagai tunjangan kerja tidak dipenuhi pengusaha.

Sulitnya Kepercayaan Pada Online Shop

Banyak orang yang tidak percaya pada online shop, karena banyaknya modus penipuan lewat online shop, yang paling banyak ditipu adalah online shop yang menjual handphone, kamera dan laptop. Sudah hampir ratusan orang yang tertipu berpuluh-puluh juta. Bahkan ada satu orang yang membeli barang-barang elektronik tersebut langsung bayar cash 40juta tapi barang tak kunjung datang.
Berikut ini tips yang mungkin bisa membantu sebelum anda berbelanja di online shop:
* Jangan terlalu tergiur dengan harga yang lebih murah dari pasaran.
* Melihat bukti-bukti testimonial dan resi-resi customer terhadap barang yang dikirimkan.
* Tanyakan sejelas-jelasnya produk yang anda inginkan.
* Mintalah untuk memperlihatkan foto-foto barang asli dari produk tersebut, jika yang diambil hanyalah foto-foto dari internet.
* Simpan bukti-bukti ketika anda mengorder ke penjual, misalnya sms, inbox, dsb. (Karena jika suatu saat terjadi kesalahpahaman semua bukti-bukti itu bisa anda jadikan pegangan).
* Simpan bukti transfer anda.
* Tanyakan nomor resi/nomor tracking barang anda.
Sedikit tips berbelanja online dari saya sendiri sebagai pemegang online shop yang sekiranya bisa membantu :)

Regards,
~Chimitsu Group~

Proposal PKM

    Program kreativitas mahasiswa terdiri dari beberapa program, program-program tersebut adalah PKM Penelitian (PKMP), PKM Kewirausahaan (PKMK), PKM Teknologi (PKMT), PKM Pengabdian Masyarakat (PKMM) dan yang terbaru adalah PKM Karya Cipta (PKMKC). Untuk bisa mengikuti program tersebut, mahasiswa harus membentuk kelompok atau tim, yang terdiri dari min 3 orang dan maks 5 orang, yang terdiri dari minimal 2 angkatan. Dalam membuat proposal PKM ini mengalami kesulitan dalam
memperoleh data-data yang kurang lengkap dan keterbatasan ide yang membuat proposal PKM ini memiliki banyak kendala untuk judul yang dipilih.
Hal penting yang perlu diingat dalam membuat proposal PKM adalah mencari data sebanyak-banyaknya, memilih judul yang tepat, rincian biaya yang logis mengenai keuntungan ataupun kerugian, harus ada penelitian bagi yang mengambil PKM penelitian, metode penelitian yang tepat, dsb.

Entrepreneur Muda Yang Sukses

Seorang entrepreneur yang sukses dan jauh dari kegagalan menjadi suatu hal yang sangat di idam-idamkan oleh banyak orang. Cara menjadi entrepreneur yang sukses:
1. Mulailah dari Sebuah Mimpi.
    Setiap orang memiliki sebuah mimpi, impian dapat berupa harta benda, jabatan, kesejahteraan atau kekayaan yang berlimpah. Kemudian pupuklah mimpi itu sehingga anda menemukan jalan mana yang harus anda tempuh untuk mencapainya. Ketika anda menemukan jalan atau cara untuk mencapainya kenalilah jalan itu dengan baik sehingga anda dapat mencintai dan meyakininya bahwa itulah jalan yang harus anda lalui untuk mencapai mimpi anda. Keyakinan tersebutlah yang memperteguh hati anda untuk tetap memperjuangkannya apapun rintangannya.
2. Jalani Prosesnya
    Setelah anda menemukan jalan atau cara untuk mencapai mimpi anda jalani prosesnya, lakukan action, mulai dari apa yang bisa anda lakukan, diperjalanannya kita akan belajar bagaimana menghadapi setiap masalah bisnis yang kita hadapi, apakah masalah modal, mengelola orang, produk yang inovatif dengan sendirinya seiring dengan perjalanan waktu asal kita konsisten kita akan menemukan jalan keluarnya dan menjadikan kita sebagai pemenang.
3. Tetap Menambah Ilmu atau Belajar Bisnis dari Orang – Orang  Sukses
    Jangan lupa bahwa setiap jenjang yang kita lalui pasti ada ujiannya maka tetaplah menambah ilmu bisnis dari orang – orang yang telah sukses bisnis baik melalui pergaulan, buku – buku maupun seminar – seminar.
4. Lakukan Tindakan Bisnis walaupun Berat Resikonya
    Ketika kita meyakini suatu jalan bisnis maka lakukanlah tindakan walaupun berat resikonya, karena dari tindakan itulah akan tercipta ke ajaiban, keajaiban datang karena kita mengundangnya, dia tidak datang kepada orang yang berdiam diri. Inilah yang membedakan seorang entrepreneur dengan manager, seorang entrepreneur berani mengambil resiko sedangka seorang manager hanya mampu mengambil tindakan yang semestinya dilakukannya.
5. Membuka Diri untuk Menerima Masukan Orang Lain
    Ketika kita meyakini sesuatu jangan membuat kita menutup diri menerima masukan dari orang lain, dengarkan orang lain dengan baik, analisa, pikirkan dan lakukan tindakan sesuai dengan hati nurani anda, jangan tolak mentah –menetah masukan orang lain walaupun berbeda dengan prinsip anda.
6. Lakukan Penjualan Lebih Banyak dengan Mengetahui Siapa Target Pelanggan Anda
    Identifikasi siapa saja yang butuh produk anda, kemudian pikirkan bagaimana cara mencapai pelanggan tersebut, apakah dengan cara beriklan, dengan cara layanan antar ke alamat, meningkatkan mutu layanan, memberikan bonus, memberikan reward, memberikan kompensasi dll.
7. Bekerjalah Lebih Giat dari Pesaing Anda
    Entrepreneur sejati akan berusaha semasimal mungkin untuk menggapai impian bisnisnya, dia mampu bekerja tidak mengenal waktu dan otaknya selalu berfikir bagaimana memajukan bisnisnya.
8. Bangunlah Hubungan Baik dengan Lebih Banyak Orang.
    Tidak sedikit orang yang mau bayar lebih mahal asalkan mereka merasa diperlakukan dengan baik dan mereka merasa ada keterikatan batin dengan kita.
9. Tetap Fokus Pada Tujuan Anda.

    Hadapi setiap rintangan bisnis anda, jangan sampai rintangan mengalihkan perhatian anda untuk memulai sesuatu yang baru, sehingga anda meninggalkan sesuatu yang telah anda jalani. Intinya setiap usaha ada peluangnya, yang membedakan hanyalah bagaimana kita melakukannya.
10. Jangan Lupa Berdoa
      Karena doa adalah cara untuk mendapatkan pertolongan Yang Maha Kuasa. 

Menjadi seorang entrepreneur sebuah online shop adalah pengalaman pribadi yang sudah saya sendiri jalani selama 3tahun. Tentunya selama 3tahun ini saya sangat berandai ingin memiliki sebuah toko yang sesungguhnya karena dari bisnis online shop ini  perkembangannya sungguh maju dan keuntungan yang diperoleh selama 3tahun ini sudah mencapai puluhan juta. Mungkin sampai sekarang, ini hanya merupakan sebuah impian yang saya inginkan, tapi saya berharap suatu saat nanti keinginan saya ini dapat segera terwujud.



Penjualan Baju, Aksesoris, Wig, Hairclip Melalui Online Shop

Dunia perdagangan saat ini semakin maju, tidak hanya melalui toko biasa atau datang membeli ditempatnya langsung, tapi sekarang bisa melalui online shop, yang memudahkan kita untuk menghemat waktu bepergi-pergian dan hanya santai dirumah sambil menunggu paket kiriman datang. Salah satu penjualan yang paling ramai melalui online shop adalah produk baju-baju, aksesoris, wig, dan hairclip. Hal ini tentunya yang paling banyak peminatnya adalah kaum wanita karena kaum wanita ingin selalu tampil cantik dan selalu ingin tampil berbeda di setiap kesempatan., baik dari segi fashion ataupun pernak-pernik/aksesoris di rambut, tangan, dsb.
Berikut ini merupakan contoh baju-baju import jepang yang dijual di online shop:



Berikut ini contoh baju-baju lokal yang dijual di online shop:







Beberapa contoh aksesoris yang dijual:






Contoh Wig dan Hairclip yang biasa dijual di online shop:
*Wig


*Hairclip

Ini semua adalah produk-produk yang paling banyak dijual di online shop, keuntungan yang diperoleh berkisar antara 30-100rb per item.

Kewirausahaan

 A. Pengertian Wirausaha
      Wirausaha adalah seseorang pembuat keputusan yang membantu terbentuknya sistem ekonomi perusahaaan yang bebas. Karir kewirausahaan dapat mendukung kesejahteraan masyarakat,  menghasilkan imbalan financial yang nyata. Wirausaha di berbagai industri membantu perekonomian dengan menyediakan pekerjaan dan memproduksi barang dan jasa bagi konsumen dalam negeri maupun di luar negeri. Meskipun perusahaan raksasa menarik perhatian banyak publik akan tetapi bisnis kecil dan kegiatan kewirauasahaannya setidaknya memberikan andil nyata bagi kehidupan sosial dan perekonomian dunia.

B. Proses Kewirausahaan
     Menurut Carol Noore yang dikutip oleh Bygrave, proses kewirausahaan diawali dengan adanya inovasi. Inovasi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor baik yang berasal dari pribadi maupun di luar pribadi, seperti pendidikan, sosiologi, organisasi, kebudayaan dan lingkungan. Faktor-faktor tersebut membentuk ‘’locus of control’’, kreativitas, keinovasian, implementasi, dan pertumbuhan yang kemudian berkembangan menjadi wirausahawan yang besar. Secara internal, keinovasian dipengaruhi oleh faktor yang bersal dari individu, seperti locus of control, toleransi, nilai-nilai, pendidikan, pengalaman. Sedangkan faktor yang berasal dari lingkungan yang memengaruhi diantaranya model peran, aktivitas, dan peluang. Oleh karena itu, inovasi berkembang menjadi kewirausahaan melalui proses yang dipengaruhi lingkungan, organisasi, dan keluarga.

C. Tahap-tahap Kewirausahaan
    Secara umum tahap-tahap melakukan wirausaha:
    1. Tahap Memulai
        Tahap di mana seseorang yang berniat untuk melakukan usaha mempersiapkan segala sesuatu  yang diperlukan, diawali dengan melihat peluang usaha baru yang mungkin apakah membuka usaha baru, melakukan akuisisi, atau melakukan ‘’franchising’’.Tahap ini juga memilih jenis usaha yang akan dilakukan apakah di bidang pertanian, industri, atau jasa.
    2. Tahap Melaksanakan Usaha
        Dalam tahap ini seorang wirausahawan mengelola berbagai aspek yang terkait dengan usahanya, mencakup aspek-aspek: pembiayaan, SDM, kepemilikan, organisasi, kepemimpinan yang meliputi bagaimana mengambil risiko dan mengambil keputusan, pemasaran, dan melakukan evaluasi.
    3. Tahap Mempertahankan Usaha
        Tahap di mana wirausahawan berdasarkan hasil yang telah dicapai melakukan analisis perkembangan yang dicapai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
    4. Tahap Mengembangkan Usaha
        Tahap di mana jika hasil yang diperoleh tergolong positif atau mengalami perkembangan atau dapat bertahan maka perluasan usaha menjadi salah satu pilihan yang mungkin diambil.

D. Faktor-faktor Motivasi Berwirausaha
     Ciri-ciri wirausaha yang berhasil:
     1. Memiliki visi dan tujuan yang jelas.
     2. Inisiatif dan selalu proaktif.
     3. Berorientasi pada prestasi.
     4. Berani mengambil risiko.
     5. Kerja keras.
     6. Bertanggungjawab terhadap segala aktivitas yang dijalankannya, baik sekarang maupun yang  akan datang.
     7. Komitmen pada berbagai pihak.
     8. Mengembangkan dan memelihara hubungan baik dengan berbagai pihak, baik yang berhubungan langsung dengan usaha yang dijalankan maupun tidak. Hubungan baik yang perlu dijalankan, antara lain kepada: para pelanggan, pemerintah, pemasok, serta masyarakat luas.

Sikap Wirausaha
Dari daftar ciri dan sifat watak seorang wirausahawan di atas, dapat kita identifikasi sikap seorang wirausahawan yang dapat diangkat dari kegiatannya sehari-hari, sebagai berikut:
a. Disiplin
b. Komitmen Tinggi
c. Jujur
d. Kreatif dan Inovatif
e. Mandiri
f. Realistis

Tugas 3 Etika Profesi

KODE ETIK INSIYUR

PRINSIP-PRINSIP DASAR

Insinyur mempertahankan dan meningkatkan integritas, reputasi, dan kehormatan profesi keteknikan dengan:
I.
Menggunakan pengetahuan dan keahliannya untuk kemajuan kesejahteraan manusia.
II.
Jujur dan tidak berpihak, dan melayani masyarakat, perusahaan dan kliennya dengan setia.
III.
Berusaha meningkatkan kompetensi dan wibawa profesi keteknikan.
IV.
Mendukung masyarakat professional dan teknis berdasarkan disiplin yang mereka pegang.


NORMA-NORMA DASAR
1.
Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan keejahteraan masyarakat dalam melakukan tugas profesionalnya.
2.
Insinyur hanya boleh melakukan pekerjaan yang menjadi bidang kompetensinya.
3.
Insinyur hanya boleh mengeluarkan pernyataan public dengan cara yang objektif dan terpercaya.
4.
Insinyur harus bertindak secara professional untuk setiap perusahaan atau klien sebagai orang yang dapat diandalkan atau dipercaya dan harus menghindari konflik kepentingan.
5.
Insinyur harus membangun reputasi profesionalnya melalui kesempurnaan pelayanan mereka dan tidak boleh bersaing secara tidak jujur dengan insinyur lain.
6.
Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk mendukung dan meningkatkan reputasi, integritas, dan kehormatan profesi keteknikan.
7.
Insinyur harus melanjutkan perkembangan professional di sepanjang karirnya dan harus memberikan kesempatan bagi perkembangan professional dan etika para insinyur yang berada di bawah pengawasannya.

SARAN PENGGUNAAN NORMA-NORMA DASAR KODE ETIK:
1.
Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan umum dalam melakukan tugas prodesionalnya.
a.
Insinyur harus menyadari bahwa nyawa, keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat umum tergantung pada penilaian, keputusan, dan praktek keteknikan yang ada pada struktur, mesin, produk, proses, dan peralatan yang ditanganinya.
b.
Insinyur tidak boleh menyetujui atau wajib menyegel rencan dan/atau spesifikasi yang tidak mempunyai rancangan yang aman bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dan tidak sesuai dengan standar keteknikan yang berlaku.
c.
Setiap saat penilaian professional insinyur ditolak dalam keadaan dimana keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan public terncam bahaya, insinyur harus memberitahu klien dan/ atau perusahaannya tentang konsekuensi yang mungkin terjadi.
1)
Insinyur harus berusaha menyediakan data seperti standar yang berlaku, peraturan pengujian, dan prosedur control kualitas yang memungkinkan pengguna memahami aplikasi yang aman selama masa berfungsinya desain, produk, atau sistem yang menjadi tanggung jawabnya.
2)
Insinyur harus melakukan kajian terhadap keselamatan dan kehandalan desain, produk, atau sistem yang menjadi tanggung jawabnya sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana desain tersebut.
3)
Setiap saat insinyur harus meninjau kondisi yang berhubungan langsung dengan pekerjaannya yang insinyur yakini akan membahayakan keselamatan atau kesehatan masyarakat harus menginformasikan situasi tersebut kepada otoritas yang berwenang.
d.
Jika insinyur mengetahui atau mempunyai alas an untuk yakin bahwa orang atau perusahaan lain mungkin melanggar pasal-pasal dalam kode etik ini, insinyur harus memberikan informasi tersebut kepada pihak yang berwenang secara tertulis dan harus bekerja sama dengan pihak yang berwenang dalam memberikan informasi lebih lanjut atau memberikan bantuan jika diperlukan.
e.
Insinyur harus mencoba membangun jasa dalam urusan kewarganegaraan dan bekerja untuk kemajuan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan komunitas.
f.
Insinyur harus berperan untuk peningkatan lingkungan hidup untuk kualitas hidup yang lebih baik.
2.Insinyur hanya boleh memberikan pelayanan yang sesuai dengan bidang kompetensinya.
a. Insinyur hanya boleh menerima tugas di bidang keteknikan yang memang sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau pengalamannya dalam bidang teknis yang lebih spesifik.
b. Insinyur boleh menerima tugas yang memerlukan pendidikan atau pengalaman di luar bidang kompetensi mereka sendiri, tetapi pelayanannya harus dibatasi sampai fase lain dari proyek itu
dimana insinyur tidak memenuhi kualifikasi. Semua fase lainnya dalam proyek itu harus dilakukan oleh asosiasi, konsultan, atau karyawan yang memenuhi kualifikasi.

c. Insinyur tidak wajib melampirkan tanda tangan dan / atau segel untuk rencana rekayasa apapun atau dokumen yang berhubungan dengan materi pelajaran yang tidak kompetensi berdasarkan pendidikan atau pengalaman, atau untuk setiap rencana atau dokumen yang tidak disiapkan di bawah kendali pengawasan mereka.

3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya obyektif dan secara jujur.

a. Insinyur harus berusaha untuk memperluas pengetahuan publik, dan untuk mencegah kesalahpahaman prestasi teknik.

b. Insinyur harus benar-benar obyektif dan jujur ​​dalam semua yang profesional

laporan, pernyataan, atau kesaksian. Mereka harus mencakup semua yang relevan dan bersangkutan informasi seperti laporan, pernyataan, atau kesaksian.

c. Insinyur, ketika melayani sebagai ahli atau saksi teknis sebelum pengadilan, komisi, atau pengadilan lainnya, akan menyatakan pendapat rekayasa hanya jika dilandasi pengetahuan yang memadai tentang fakta-fakta yang telah dikeluarkan, pada latar belakang kompetensi teknis dalam materi pelajaran, dan atas keyakinan jujur ​​terhadap ketepatan dan kepatutan kesaksian mereka.

d. Insinyur tidak akan mengeluarkan laporan, kritik, atau argument pada hal-hal rekayasa yang terinspirasi atau dibayar oleh pihak yang berkepentingan, atau pihak lain, kecuali mereka telah mengawali komentar mereka dengan secara eksplisit mengidentifikasi diri mereka sendiri, dengan mengungkapkan identitas dari pihak atau pihak atas nama siapa mereka berbicara, dan dengan mengungkapkan keberadaan berupa bunga uang yang mereka mungkin miliki dalam hal-hal instan.

e. Insinyur harus bermartabat dan sederhana dalam menjelaskan pekerjaan mereka dan jasa, dan akan menghindari setiap tindakan yang cenderung untuk mempromosikan kepentingan mereka sendiri dengan mengorbankan kehormatan, integritas dan martabat profesi.

4. Insinyur harus bertindak dalam hal-hal profesional untuk setiap majikan atau klien secara jujur agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik kepentingan.

a. Insinyur harus menghindari semua konflik kepentingan dengan pengusaha mereka atau klien dan harus segera memberitahukan majikan mereka atau klien dari setiap asosiasi bisnis, kepentingan, dari keadaan yang dapat mempengaruhi penilaian mereka atau kualitas layanan mereka.

b. Insinyur tidak akan sadar melakukan setiap tugas yang akan sengaja menciptakan potensi konflik kepentingan antara diri mereka sendiri dan klien mereka atau pengusaha mereka.

c. Insinyur tidak akan menerima kompensasi, keuangan atau sebaliknya, lebih dari satu pihak untuk layanan di proyek yang sama, maupun untuk layanan berkaitan dengan proyek yang sama, kecuali keadaan sepenuhnya diungkapkan kepada, dan setuju untuk, oleh semua pihak yang berkepentingan.

d. Insinyur tidak akan meminta atau menerima keuangan atau pertimbangan berharga lainnya, termasuk desain teknik gratis, dari bahan atau pemasok peralatan untuk menentukan produk mereka.

e. Insinyur tidak akan meminta atau menerima gratifikasi, langsung atau tidak langsung, dari kontraktor, agen mereka, atau pihak lain yang berhubungan dengan klien mereka atau pengusaha yang berhubungan dengan pekerjaan yang bertanggung jawab.

f. Ketika berada dalam pelayanan public sebagai anggota, penasehat badan pemerintah atau departemen, insinyur tidak boleh terlibat dalam pertimbangan yang berhubungan dengan pelayanan yang diberikannya atau yang diberikan oleh organisasinya secara pribadi atau dalam praktek engineering produk.
g. Insinyur tidak boleh mengatur suatu kontrak bidang keteknikan dari badan pemerintah atau entitas lain dimana pemimpin, pejabat, atau karyawan oraganisasinya menjadi anggota.
h. Jika, sebagai hasil studinya, insinyur yakin bahwa suatu proyek tidak akan berhasil, insinyur harus mengkonsultasikannya dengan perusahaan atau kliennya.
i. Insinyur harus memperlakukan informasi yang sampai padanya di dalam pekerjaannya sebagai informasi rahasia dan tidak boleh menggunakan informasi itu sebagai alat untuk menghasilkan keuntungan pribadi jika tindakan itu bertentangan dengan kepentingan kliennya, kepentingan perusahaannya, atau kepentingan umum.
1) Insinyur tidak boleh mengungkapkan informasi rahasia yang berkaitan dengan hubungan bisnis atau proses teknis dari perusahaan atau kliennya atau penawar yang sedang dievaluasi tanpa persetujuan.
2) Insinyur tidak boleh mengungkapkan iformasi atau penemuan rahasia dari komisi atau dewan dimana insinyur menjadi anggota.
3) Desain yang diberikan kepada insinyur oleh seorang klien tidak boleh ditiru oleh insinyur untuk klien lain tanpa persetujuan resmi dari klien tersebut.
4) Sementara pada pekerja orang lain. Insinyur tidak boleh mempromosikan atau yang berhubungan dengan proyek khusus dimana insinyur telah mendapat pengetahuan tertentu, tanpa persetujuan semua pihak yang berkepentingan.
j. Insinyur harus bertindak dengan jujur dan adil kepada semua pihak ketika mengatur kontrak konstruksi.
k. Sebelum menerima pekerjaan dari pihak lain dimana insinyur mungkin membuat perbaikan, rencana, desain, penemuan, atau catatan lainnya yang memerlukan pencarian hak cipta atau hak paten, insinyur harus masuk dalam kesepakatan positif menyangkut pihak-pihak yang tekait.
l. Insinyur harus mengkui kesalahannya ketka terbukti bersalah dan tidak memutar balik atau mengubah fakta untuk membenarkan kesalahan atau keputusannya.
m. Insinyur tidak boleh menerima pekerjaan atau tugas professional di luar pekerjaan regulernya tanpa sepengetahuan perusahaannya.
n. Insinyur tidak boleh mencoba menarik karywan dari perusahaan lain dengan representasi palsu.
o. Insinyur tidak boleh menelaah pekerjaan insinyur lain kecuali sepengetahuan insinyur tersebut, atau jika tugas atau kontrak kesepakatannya telah diakhiri.
1) Insinyur yang bekerja untuk pemerintah, industri atau pendidikan berhak mengkaji dan mengevaluasi pekerjaan insinyur lain kecuali jika tugas pekerjaannya mengharuskan.
2) Insinyur penjualan atau lapangan kerja industri berhak untuk membuat perbadingan tekni produk mereka dengan produk dari penyalur lain.
3) Insinyur penjualan tidak diperbolehkan menawarkan ataupun memberikan konsultasi atau nasihat mengenai penggunaan peralatan, bahan, atau sistem yang akan dijual oleh mereka.
5. Insinyur harus membangun reputasi profesionalnya melalui kesempurnaan pelayanan mereka dan tidak boleh bersaing secara tidak jujur dengan insinyur lain.
a. Insinyur tidak boleh membayar ataupun menawarkan untuk membayar baik secara langsung maupun tidak langsung dari pemangku jabatan, kontribusi politis, atau hadiah, atau bahan pertimbangan lain untuk mengamankan pekerjaan, tidak tergolong mengamankan posisi yang menguntungkan dari kantor penempatan tenaga kerja.
b. Insinyur harus menegosiasikan kontrak untuk pelayanan professional berdasarkan kompetensi dan kualifikasi yang ditujukan untuk jenis pelayanan professional yang diperlukan.
c. Insinyur harus menegosiasikan metoda dan dasar dari kompensasi dengan menyetujui bidang jasa.
Pertemuan dari pihak yang berkepentingan mengenai kontrak sangat berpotensi untuk menaikan kepercayaan diri. Kepentingan public memerlukan biaya untuk melayani dengan adil dan layak, tetapi buakn merupakan bahan pertimbangan dari individu ataupun perusahaan untuk menyediakan jasa ini.
1) Prinsip ini harus diterapkan oleh insinyur dalam memperoleh jasa dengan professional.
d. Insinyur tidak diperbolehkan menggantikan insinyur lain pada satu lapangan pekerjaan tertentu setelah sadar lapangan kerjanya telah diambil pekerja lain atau setelah mereka dipekerjakan.
1) Mereka tidak boleh meminta pekerjaan dari klien yang telah membuat kontrak dengan insinyur lain pada pekerjaan yang sama.
2) Mereka tidak boleh meminta pekerjaan dari klien yang telah membuat kontrak dengan insinyur lain pada pekerjaan yang sama sebelum pekerjaan tersebut selesai atau sebelum dibayar kecuali jika pekerjaan jasa insinyur tersebut telah diakhiri secara tertulis oleh pihak manapun.
3) Penghentian dalam proses pengadilan, calon insinyur sebelum menerima tugas harus menganjurkan penghentian atau dilibatkan dalam proses pengadilan.
e. Insinyur tidak boleh meminta, mengajukan, atau menerima komisi professional berdasarkan kebetulan jika dalam keadaan ini penilaian profesionalnya mungkin berbahaya.
f. Insinyur tidak boleh memalsukan kualifikasinya atau memungkinkan terjadinya kesalahan interpretasi terhadapa kualifikasi mereka atau asosiasinya. Insinyur tidak boleh salahmempresentasikan atau melebih-lebihkan tanggung jawabnya dalam atau untuk masalah tugas utama. Brosur atau presentasi lain yang ada dalam praktek kerja tidak boleh salah dalam mempresentasikan fakta yang berhubungan dengan perusahaan, karyawan, rekan kerja, joint venture, atau pencapaian di masa lalu.
g. Insinyur boleh mengiklankan pelayanan profesionalnya hanya sebatas identifikasi dan terbatas pada hal berikut ini:
1) Kartu professional dan daftar pada penerbitan dikenal dan terpuji. Penyajian mereka konsisten dalam ukuran dan berada dalam satu bagian penerbitan regular untuk dipersembahkan secara professional dan terpuji. Keterangan yang dipertunjukkan harus dibatasi untuk nama perusahaan, alamat, nomor telepon, lambang yang sesuai, prinsip dalam mengikuti dan bidang praktek yang perusahaan pertandingkan.
2) Penandatanganan peralatan, kantor, dan tempat proyek dilakukan untuk mereka yang mewujudkan jasa, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon, dan tipe pelayanan yang sesuai.
3) Brosur, kartu bisnis,kepala surat dan penyajian berdasarkan fakta dari pengalaman, fasilitas, personalia, dan kapasitas untuk mewujudkan jasa, yang sama tidak menyesatkan secara luas yang ikut berpartisipasi dalam proyek dan secara tidak pandang bulu terdistribusi.
4) Daftar dalam klasifikasi tergolong dalam buku panduan telepon, terbatas pada nama, alamat, nomor telepon, dan keahlian khusus yang perusahaan persyaratkan tanpa memilih jenis khusus atau tipe yang tegas.
h. Insinyur boleh menggunakan iklan peraga pada bisnis yang baik dan penerbitan yang professional. Penyajiannya berdasarkan fakta dan hubungan hanya kepada sesama insinyur dan bebas memperagakan isi yang bersifat pujian atau implikasi yang tidak menyesatkan dengan sesame insinyur yang ikut serta dalam jasa atau proyek yang dijelaskan.
i. Insinyur hanya boleh menyiapkan artikel untuk rencana atau media teknis yang factual, terpuji dan bebas dari implikasi yang buruk. Artikel tidak boleh mengandung selain dari keikut sertaan langsung dalam menggambarkan pekerjaan kecuali jika kredit diberikan kepada yang lain untuk memberikan pekerjaannya.
j. Insinyur harus melakukan ijin untuk nama-nama yang digunakan dalam iklan komersial, yang mungkin diterbitkan oleh pabrik, kontraktor, penyalur bahan, dll. Hanya berdasarkan cara yang terpuji dan rendah hati untuk mengakui adanya keikutsertaan dan bidang tersebut dalam proyek atau penggambaran produk ijin tersebut tidak boleh meliputi pengesahan umum dari produk yang dimiliki.
k. Insinyur boleh menambah pegawai pada saat penerbitan atau distribusi istimewa. Keterangan yang disajikan harus ditayangkan secara baik, dibatasi pada nama, alamat, nomor telepon, symbol yang sesuai, prinsip keikutsertaan, bidang praktek dimana perusahaan melakukan kualifikasi dan penggambaran secara factual posisi yang disiapkan, perekrutan dengan kualifikasi dan keuntungan yang didapat.
l. Insinyur tidak boleh mengikuti kompetisi untuk desain yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan proyek yang spesifik, kecuali jika ketetapan dibuat untuk ganti rugu yang layak untuk semua desain yang dibuat.
m. Insinyur tidak boleh melakukan tindakan berbahaya atau tindakan yang salah, secara langsung atau tidak langsung, dapat merusak reputasi, prospek, praktek atau pekerjaan insinyur lain, ataupun mengkritik pekerjaan insinyur lain.
n. Insinyur tidak boleh melakukan jasa keteknikan pada basis yang bebas, kecuali pelayanan professional secara alamiah untuk Negara, amal, agama atau organisasi yang tidak memberikan keuntungan. Ketika insinyur menjadi bagian dari organisasi. Insinyur harus menggunakan kemampuannya dalam organisasi tersebut.
o. Insinyur tidak boleh menggunakan peralatan, persediaan, laboratorium, atau fasilitas kantor perusahaannya untuk melakukan praktek pribadi tanpa ijin.
p. Jika dengan kebebasan pajak atau pajak membantu fasilitas, insinyur tidak boleh menggunakan pelayanan murid dengan tariff yang lebih rendah daripada karyawan lain dengan kemampuan yang dapat diperbandingkan, meliputi keuntungan tambahan.
6. Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk mendukung dan meningkatkan reputasi, integritas, dan kehormatan profesi keteknikan.
a. Insinyur tidak boleh diketahui berhubungan dengan atau memperbolehkan pemakaian namanya atau nama perusahaan yang diketahuinya dalam kerja sama bisnis dengan orang atau perusahaan yang dipercaya atau diyakininya, terlibat dalam bisnis atau praktek professional yang curang.
b. Insinyur tidak boleh menggunakan hubungannya dengan orang yang bukan insinyur, perusahaan, atau rekan kerja untuk menyembunyikan tindakan yang tidak etis.
7. Insinyur harus melanjutkan perkembangan professional di sepanjang karirnya dan harus memberikan kesempatan bagi perkembangan professional dan etika para insinyur yang berada di bawah pengawasannya.
a. Insinyur harus menganjurkan karyawannya untuk emlanjutkan pendidikan mereka.
b. Insinyur harus memberikan karyawannya untuk didaftarkan pada waktu yang cepat.
c. Insinyur harus mmenganjurkan karyawannya menghadiri dan memberikan hadiah paper pada masyarakat professional dan teknis rapat.
d. Insinyur harus mendukung masyarakat profesioanal dan teknis dalam disiplin mereka.
e. Insinyur harus memberikan kredit sesuai pekerjaannya kepada yang berhak dan mengakui kemampuan orang lain. Kapanpun jika mungkin, mereka harus menyebutkan orang atau orang yang mungkin bertanggung jawab atas desain, penemuan, penulisan ataupun pemenuhan lain.
f. Insinyur harus berusaha untuk meningkatkan pengetahuan masyarkat keteknikan. Dan tidak boleh berpartisipasi pada hal-hal yang tidak benar, pernyataan yang tidak wajar atau berlebihan.
g. Insinyur harus menegakkan prinsip dengan tepat dan memberikan kompensasi kepada yang terlibat dalam pekerjaan keteknikan.
h. Insinyur harus menetapkan tugas insinyur yang professional dari sifat alami yang akan memanfaatkan pelatihan penuh dan pengalaman terdahulu yang mungkin, dan mendelegasikan fungsi menjadi ahli teknik.
i. Insinyur harus menyediakan karyawan yang prospektif dengan keterangan lengkap pada kondisi kerja dan status diusulkan kepada mereka dari pekerjaannya dan lapangan pekerjaan harus mempertahankan mereka dari perubahan apapun.

Photo Gallery