Hukum Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.

Ruang Lingkup HKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
      1. Hak Cipta (Copyrights)
      2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :

  • Paten 
  • Desain Industri
  • Merek
  • Penanggulangan praktik persaingan curang
  • Desain tata letak sirkuit terpadu
  • Rahasia dagang
  • Perlindungan Varietas Tanaman
Sifat Hukum HKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.


Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.


Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
  • Warganegara Indonesia
  • Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
  • Berijazah Sarjana S1
  • Menguasai Bahasa Inggris
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
  • Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
http://id.wikipedia.org

No Response to "Hukum Kekayaan Intelektual"

Posting Komentar

Photo Gallery