Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara maritim telah mendapatkan pengukuhan statusnya dengan Hukum Laut Internasional 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS 1982). Dengan demikian NKRI telah mendapat jaminan atas hak-haknya sebagai negara maritim, namun juga dituntut untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya di laut terhadap dunia (pelayaran) Internasional. Berkah yang diberikan UNCLOS 1982 ini sepatutnya kita syukuri, karena Indonesia-lah negara yang paling diuntungkan, mengingat NKRI adalah negara maritim yang memiliki wilayah perairan terluas, lebih luas dari wilayah daratan (3x luas daratan : luas daratan 2.027 km2, luas perairan 6.184.280 km2).
Penetapan batas wilayah negara di darat lebih sulit, karena
menyangkut banyak faktor kendala yaitu:
* Sumberdaya alam (SDA).
* Kesamaan etnik penduduk, beserta tradisi masyarakat di bidang ekonomi, sosial, budaya dan agama/ kepercayaan.
*Kondisi geografis/geomorfologis zona perbatasan.
*Perbedaan pandangan dari dua negara yang berbatasan.
Faktor-faktor Penyebab Lemahnya Kondisi Perbatasan Negara:
a. Wilayah perbatasan jauh dari pusat pemerintahan, menyebabkan rentang kendali (span of control) dan pengawasan pemerintah terhadap wilayah perbatasan sangat lemah.
b. Masih ada beberapa segmen batas (darat dan laut) yang bermasalah (belum ada kesepakatan kedua belah pihak). Sementara itu garis batas yang sudah ditegaskan diukur dan diberi patok batas juga belum ditetapkan secara hukum.
c. Keterbatasan kemampuan dan kekuatan aparatur keamanan perbatasan menyebabkan lemahnya pencegahan, penangkalan dan pemberantasan aktivitas pelanggaran batas dan kejahatan yang terjadi di daerah perbatasan.
d. Medan yang berat dan jauhnya kawasan perbatasan dari pusat-pusat pemerintahan serta permukiman penduduk, memberikan peluang yang besar terjadinya border crimes seperti : illegal logging/mining/fishing, human trafficking, penyelundupan senjata/narkoba/miras/sembako, illegal immigration, perompakan (piracy) dan lain-lain.
e. Rendahnya kesadaran geografi maritim, sehingga masyarakat kita tidak memiliki kebanggaan atas wilayah perairan yang luas dan kaya sumberdaya. Hal ini terbukti dengan hanya sedikitnya penduduk Indonesia yang berkiprah/bermata pencaharian di laut.
f. Lemahnya hukum dan peraturan perundang-undangan perbatasan. Hal ini tidak lepas dari belum absahnya (legal) garis batas negara karena peraturan perundangundangan tersebut, salah satu rujukan utamanya adalah garis batas negara yang sudah tetap/absah belum ada.
g. Kevakuman aktivitas di kawasan perbatasan. Penduduk perbatasan yang sangat jarang menyebabkan rendahnya aktivitas penduduk bahkan pada kawasan pedalaman perbatasan darat dan kawasan perbatasan laut yang letaknya sangat jauh dari pulau-pulau berpenduduk sama sekali tidak ada aktivitas.
Kondisi Perbatasan
1. Kondisi Geografi (wilayah, SDA, SDB, Sarpras). Kondisi zona perbatasan darat NKRI pada umumnya relatif lemah. Wilayah yang terdiri dari medan dengan topografi kasar, terbukit/bergunung yang dicabik-cabik oleh lembah aliran sungai. SDA-nya secara homogen didominasi oleh hutan alam (primer dan sekunder) dengan kondisi lahan yang miskin. SDB nya sangat terbatas, berupa jaringan jalan sederhana dan jalan setapak. Jalan diperkeras/aspal sangat terbatas pada akses ke Poslintas Batas. Medan yang berat sangat menyulitkan pembuatan jalan raya. Sarprasnya berupa permukiman dengan prasarana yang sangat sederhana. Pilar-pilar batas sebagai sarana penegakan hukum dan kedaulatan wilayah negara (berupa pilar tipe A s/d tipe D), jumlahnya masih sangat sedikit sehingga dari satu pilar ke pilar yang lain jaraknya rata-rata > 100 m (data Ditwilhan Dephan,2003)
2. Kondisi Demografi (SDM). Kepadatan penduduk zona wilayah perbatasan sangatrendah. Penduduk umumnya mengelompok disepanjang aliran sungai, dataran rendahdan di kanan-kiri jalan akses ke batas negara. Tingkat pendidikan mereka sangat rendah (rata-rata hanya tamat SD, bahkan banyak yang buta huruf) dengan tingkat kesejahteraan yang rendah. Agama yang dianut : Islam, Kristen (Katholik dan Protestan) dan sebagian di pedalaman masih menganut Animisme. Mata pencaharian penduduk sebagian besar berladang/bertani, mengambil hasil hutan, mencari ikan, berdagang dan buruh tani/perkebunan.
3. Kondisi Sosial (Ipoleksosbud, tata nilai & Iptek). Terdiri dari masyarakat yang sederhana yang menganut pola hubungan sosial yang diikat oleh tata nilai budaya tradisional. Hanya sebagian kecil masyarakat perbatasan yang ”melek” iptek dan budaya luar yaitu mereka yang relatif lebih sejahtera dan memiliki sarana komunikasi seperti radio, TV dan HP serta sepeda motor. Mereka itulah yang memiliki mobilitas tinggi, kelompok ini umumnya berdomisili di sekitar jalan akses ke kota atau ke perbatasan. Kondisi masyarakat yang miskin dan adanya keterikatan kekerabatan/kesamaan etnik dengan penduduk negara tetangga, sering dimanfaatkan oleh cukong pelaku illegal logging dari negara tetangga (Malaysia) menjadi tenaga buruh kasar penebang kayu.
Masalah tentang Perbatasan Negara
Selasa, Mei 04, 2010
Chimi
Posted in
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



No Response to "Masalah tentang Perbatasan Negara"
Posting Komentar