Secara Umum perkembangan politik negara Indonesia dapat digambarkan dalam poin-poin sebagai berikut:
a.Periode 17 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
- masa mempertahankan kemerdekan (Belanda ingin tetap menjajah)
- perjuangan bersenjata/diplomasi
- bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan republic, Sistem pemerintahan presidensial, nov 45 dikeluarkan maklumat Pemerintah no X yang membuat sistem pemerintahan berubah Jadi parlementer (crri khasnya ada PM)
- Penggunaan UUD ’45 (16 bab 37 pasal)
- Lewat perjanjian KMB di Den Haag Bld 27 Des ’49 pengakuan kemerdekaan diperoleh
dalam bentuk RIS
b. 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
- Masa bentuk negara serikat (Indonesia 16 negara bagian)
- bentuk pemerintahan republik
- sistem pemerintahan demokrasi parlementer
- Penggunaan UUD RIS ’50 (6 bab 197 pasal).
- dikenal adanya lembaga legislatif berupa senat dan DPR
- mulai muncul benih liberalisme
- muncul tuntutan rakyat untuk Kembali ke bentuk kesatuan (tercapai tgl 17 Agustus 1950)
- mulai muncul berbagai gangguan keamanan
c. 17 Agustus 1950 – 5 juli 1959
- Bentuk negara kesatuan,bentuk pemerintahan republic, sistem pemerintahan parlementer dengan penerapan demokrasi Liberal ala barat.
- Pemilu I direncanakan masa Kabinet Ali – wongso dan dilaksanakan masa kabinet Burhanudin Harahap. dilaksanakan 2 kali : 29 sept ’55 (legislatif), 15 Des ’55 (konstituante)
1. separatisme meluas
2. meluasnya pengaruh par Pol beroposisi thd pmrth
3. Konstituante gagal
- keluar dekrit presiden
- Penggunan UUD S ’50 (4 bab 146 pasal)
d. 5 juli 1959 -11 Maret 1966
- Masa demokrasi terpimpin Dikenal dengan Orde Lama
- Bentuk negara Kesatuan , bentuk pemerintahan Republik , pemerintahan parlementer dipakai
UUD ’45
- Dikenal sebagai masa keemasan dan Kejatuhan Soekarno
- Masa puncak penyelewengan terhadap pelaksanan UUD ’45
- Masa Indonesia cenderung ke Blok timur dan anti barat
- komunisme mencapai puncak Perkembangan di Indonesia
- Indonesia keluar dari PBB, Konfrontasi Indonesia – MalaySia, masalah Irian Barat
- pemberontakan PKI
e.11 maret 1966 – 21 Mei 1998
- Dikenal dengan masa Orde Baru dengan tekad melaksanakan Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen
- Pemasungan kehidupan demokrasi, KKN merajalela, otoriter
- 21 Mei 1998 Soeharto jatuh yang menandai berakhirnya masa Orde Baru di Indonesia
f. 21 Mei 1998 – 23 Juli 2001
- Dikenal masa orde reformasi ,bertekad melaksanakan reformasi di segala bidang kehidupan
- Demokrasi dan HAM dijunjung tinggi.
- parlemen posisinya menguat, kondisi politik belum stabil,Kedudukan presiden banyak digoyang parlemen
- masa Gus Dur mengeluarkan Dekrit Presiden dengan isi:
1. bubarkan Golkar
2. percepat pemilu
3. bekukan DPR/MPR
dekrit gagal bahkan Gus Dur dijatuhkan parlemen
- Timor timur lepas dari Indonesia
g. 21 Juli 2001 dst
- Dikenal dengan masa reformasi
- Penegakan demokrasi dan HAM makin ditingkatkan
- kondisi politik lebih stabil, kedudukan presiden kuat, parlemen juga kuat
- Pemilu langsung 2004 diadakan untuk memilih presiden dan anggota legislatif (DPR dan DPD).
Perkembangan Sistem Politik Negara
Rabu, Mei 05, 2010
Chimi
Posted in
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Rabu, Mei 05, 2010
Chimi
Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Keterlibatan Jepang dalam perang dunia ke 2 membawa sejarah baru dalam kehidupan bangsa Indonesia yang di jajah Belanda ratusan tahun lamanya. Hal ini disebabkan bersamaan dengan masuknya tentara Jepang tahun 1942 di Nusantara, maka berakhir pula suatu sistem penjajahan bangsa Eropa dan kemudian digantikan dengan penjajahan baru yang secara khusus diharapkan dapat membantu mereka yang terlibat perang.
Menjelang akhir tahun 1944 bala tentara Jepang secara terus menerus menderita kekalahan perang dari sekutu. Hal ini kemudian membawa perubahan baru bagi pemerintah Jepang di Tokyo dengan janji kemerdekaan yang di umumkan Perdana Mentri Kaiso tanggal 7 september 1944 dalam sidang istimewa Parlemen Jepang (Teikoku Gikai) ke 85. Janji tersebut kemudian diumumkan oleh Jenderal Kumakhichi Haroda tanggal 1 maret 1945 yang merencanakan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Sebagai realisasi janji tersebut pada tanggal 29 April 1945 kepala pemerintahan Jepang untuk Jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan Anggota sebanyak 60 orang yang merupakan wakill atau mencerminkan suku/golongan yang tersebar di wilaya Indonesia. BPUPKI diketuai oleh DR Radjiman Wedyodiningrat sedangkan wakil ketua R.P Suroso dan Penjabat yang mewakili pemerintahan Jepang “Tuan Hchibangase”. Dalam melaksanakan tugasnya di bentuk beberapa panitia kecil, antara lain panitia sembilan dan panitia perancang UUD. Inilah langkah awal dalam sejarah perumusan pancasila sebagai dasar negara. Secara ringkas proses perumusan tersebut adalah sebagai berikut:
- Mr. Muhammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumus asas dan dasar degara sebagai berikut:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat.
Setelah menyampaikan pidatonya, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis naskah Rancangan Undang-Undang Dasar. Di dalam Pembukaan Rancangan UUD itu, tercantum rumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan
- Mr Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya menyampaikan usulan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut :
1. Paham Negara Kesatuan
2. Perhubungan Negara dengan Agama
3. Sistem Badan Permusyawaratan
4. Sosialisasi Negara
- Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
- Panitia Kecil pada sidang PPKI tanggal 22 Juni 1945, memberi usulan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Rumusan Akhir Pancasila yang di tetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dalam sidang PPKI memberi rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
Rumusan inilah yang kemudian dijadikan dasar negara, hingga sekarang bahkan hingga akhir perjalanan Bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. Jika merubah dasar negara Pancasila sama dengan membubarkan negara hasil proklamasi (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966).
Catatan :
Paniti kecil mempunyai tugas untuk menggolong-golongkan dan memeriksa catatan-catatan tertulis selama sidang. Rapat Panitia Kecil telah diadakan bersama-sama dengan 38 anggota BPUPKI di kantor Besar Jawa Hookookai dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Ir. Soekarno
Anggota : 1) K.H.A Wachid Hasjim, 2) Mr. Muhammad Yamin, 3) Mr. A.A. Maramis, 4) M. Soetardjo Kartohadikoesoemo, 5) R. Otto Iskandar Dinata, 6) Drs. Mohammad Hatta, 7) K. Bagoes H. Hadikoesoemo.
Posted in
Perjanjian Perbatasan Negara
Selasa, Mei 04, 2010
Chimi
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan penyelesaian masalah garis batas landas kontinen dengan negara-negara sahabat dengan semangat good neighboorhood policy atau semangat kebijakan negara bertetangga yang baik di antaranya dengan negara sahabat Malaysia, Thailand, Australia dan India.
1. Perjanjian RI dan Malaysia
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan
- Ditandatangai tanggal 27 oktober 1969
- Berlaku mulai 7 November 1969
2. Perjanjian Republik Indonesia dengan Thailand
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut andaman
- Ditandatangai tanggal 17 Desember 1971
- Berlaku mulai 7 April 1972
3. Perjanjian Republik Indonesia dengan Malaysia dan Thailand
- Penetapan garis batas landas kontinen bagian utara
- Ditandatangai tanggal 21 Desember 1971
- Berlaku mulai 16 Juli 1973
4. Perjanjian RI dengan Australia
- Penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Papua / Irian serta di depan Pantau Utara Irian / Papua
- Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
- Berlaku mulai 19 November 1973
5. Perjanjian RI dengan Australia (Tambahan Perjanjian Sebelumnya)
- Penetapan atas batas-batas dasar laut di daerah wilayah Laut Timor dan Laut Arafuru
- Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
- Berlaku mulai 9 Oktober 1972
6. Perjanjian RI dengan India
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di wilayah Sumatera / Sumatra dengan Kepulauan Nikobar / Nicobar
- Ditandatangai tanggal 8 Agustus 1974
- Berlaku mulai 8 Agustus 1974
Masalah perbatasan dengan Australia adalah penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor yang perlu dilakukan secara trilateral bersama Timor Leste. Sedangkan perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI- Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997.
Masalah di perbatasan kedua negara adalah sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan. Hal ini dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Di samping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
Posted in
Masalah tentang Perbatasan Negara
Selasa, Mei 04, 2010
Chimi
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara maritim telah mendapatkan pengukuhan statusnya dengan Hukum Laut Internasional 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS 1982). Dengan demikian NKRI telah mendapat jaminan atas hak-haknya sebagai negara maritim, namun juga dituntut untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya di laut terhadap dunia (pelayaran) Internasional. Berkah yang diberikan UNCLOS 1982 ini sepatutnya kita syukuri, karena Indonesia-lah negara yang paling diuntungkan, mengingat NKRI adalah negara maritim yang memiliki wilayah perairan terluas, lebih luas dari wilayah daratan (3x luas daratan : luas daratan 2.027 km2, luas perairan 6.184.280 km2).
Penetapan batas wilayah negara di darat lebih sulit, karena
menyangkut banyak faktor kendala yaitu:
* Sumberdaya alam (SDA).
* Kesamaan etnik penduduk, beserta tradisi masyarakat di bidang ekonomi, sosial, budaya dan agama/ kepercayaan.
*Kondisi geografis/geomorfologis zona perbatasan.
*Perbedaan pandangan dari dua negara yang berbatasan.
Faktor-faktor Penyebab Lemahnya Kondisi Perbatasan Negara:
a. Wilayah perbatasan jauh dari pusat pemerintahan, menyebabkan rentang kendali (span of control) dan pengawasan pemerintah terhadap wilayah perbatasan sangat lemah.
b. Masih ada beberapa segmen batas (darat dan laut) yang bermasalah (belum ada kesepakatan kedua belah pihak). Sementara itu garis batas yang sudah ditegaskan diukur dan diberi patok batas juga belum ditetapkan secara hukum.
c. Keterbatasan kemampuan dan kekuatan aparatur keamanan perbatasan menyebabkan lemahnya pencegahan, penangkalan dan pemberantasan aktivitas pelanggaran batas dan kejahatan yang terjadi di daerah perbatasan.
d. Medan yang berat dan jauhnya kawasan perbatasan dari pusat-pusat pemerintahan serta permukiman penduduk, memberikan peluang yang besar terjadinya border crimes seperti : illegal logging/mining/fishing, human trafficking, penyelundupan senjata/narkoba/miras/sembako, illegal immigration, perompakan (piracy) dan lain-lain.
e. Rendahnya kesadaran geografi maritim, sehingga masyarakat kita tidak memiliki kebanggaan atas wilayah perairan yang luas dan kaya sumberdaya. Hal ini terbukti dengan hanya sedikitnya penduduk Indonesia yang berkiprah/bermata pencaharian di laut.
f. Lemahnya hukum dan peraturan perundang-undangan perbatasan. Hal ini tidak lepas dari belum absahnya (legal) garis batas negara karena peraturan perundangundangan tersebut, salah satu rujukan utamanya adalah garis batas negara yang sudah tetap/absah belum ada.
g. Kevakuman aktivitas di kawasan perbatasan. Penduduk perbatasan yang sangat jarang menyebabkan rendahnya aktivitas penduduk bahkan pada kawasan pedalaman perbatasan darat dan kawasan perbatasan laut yang letaknya sangat jauh dari pulau-pulau berpenduduk sama sekali tidak ada aktivitas.
Kondisi Perbatasan
1. Kondisi Geografi (wilayah, SDA, SDB, Sarpras). Kondisi zona perbatasan darat NKRI pada umumnya relatif lemah. Wilayah yang terdiri dari medan dengan topografi kasar, terbukit/bergunung yang dicabik-cabik oleh lembah aliran sungai. SDA-nya secara homogen didominasi oleh hutan alam (primer dan sekunder) dengan kondisi lahan yang miskin. SDB nya sangat terbatas, berupa jaringan jalan sederhana dan jalan setapak. Jalan diperkeras/aspal sangat terbatas pada akses ke Poslintas Batas. Medan yang berat sangat menyulitkan pembuatan jalan raya. Sarprasnya berupa permukiman dengan prasarana yang sangat sederhana. Pilar-pilar batas sebagai sarana penegakan hukum dan kedaulatan wilayah negara (berupa pilar tipe A s/d tipe D), jumlahnya masih sangat sedikit sehingga dari satu pilar ke pilar yang lain jaraknya rata-rata > 100 m (data Ditwilhan Dephan,2003)
2. Kondisi Demografi (SDM). Kepadatan penduduk zona wilayah perbatasan sangatrendah. Penduduk umumnya mengelompok disepanjang aliran sungai, dataran rendahdan di kanan-kiri jalan akses ke batas negara. Tingkat pendidikan mereka sangat rendah (rata-rata hanya tamat SD, bahkan banyak yang buta huruf) dengan tingkat kesejahteraan yang rendah. Agama yang dianut : Islam, Kristen (Katholik dan Protestan) dan sebagian di pedalaman masih menganut Animisme. Mata pencaharian penduduk sebagian besar berladang/bertani, mengambil hasil hutan, mencari ikan, berdagang dan buruh tani/perkebunan.
3. Kondisi Sosial (Ipoleksosbud, tata nilai & Iptek). Terdiri dari masyarakat yang sederhana yang menganut pola hubungan sosial yang diikat oleh tata nilai budaya tradisional. Hanya sebagian kecil masyarakat perbatasan yang ”melek” iptek dan budaya luar yaitu mereka yang relatif lebih sejahtera dan memiliki sarana komunikasi seperti radio, TV dan HP serta sepeda motor. Mereka itulah yang memiliki mobilitas tinggi, kelompok ini umumnya berdomisili di sekitar jalan akses ke kota atau ke perbatasan. Kondisi masyarakat yang miskin dan adanya keterikatan kekerabatan/kesamaan etnik dengan penduduk negara tetangga, sering dimanfaatkan oleh cukong pelaku illegal logging dari negara tetangga (Malaysia) menjadi tenaga buruh kasar penebang kayu.
Posted in


