Hak cipta diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya, orang/kelompok/badan
hukum yang menerima hak tersebut dari pemegangnya, atau
orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak cipta dari
orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh pemegangnya. Hak
kepemilikan didapatkan secara otomatis begitu seseorang menghasilkan
karya cipta. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu badan
pengelola HAKI. Akan tetapi hak cipta yang terdaftar akan sangat berguna
untuk proses penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap hak cipta
tersebut. Hak cipta bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi
melindungi bagaimana ide atau konsep itu diekspresikan dan dikerjakan.
Tidak diperlukan pengujian, tetapi karya harus original, dibuat sendiri,
bukan copy dari sumber lain, dan penciptanya harus berkonstribusi
tenaga dan keahlian.
Beberapa segi positif dari pendaftaran hak cipta antara lain :
a. pencipta/pemegang hak cipta memperoleh kepastian hukum setelah pendaftaran hak ciptanya disahkan oleh pejabat yang berwenang.
b. apabila terjadi sengketa tentang hak cipta, umumnya ciptaan yang
telah didaftarkan berkedudukan hukum lebih kuat, fakta pembuktiannya
lebih akurat.
c. pelimpahan hak cipta/pewarisan dan sebagainya lebih mudah dan mantap apabila telah terdaftar.
Pada dasarnya, pelanggaran hak cipta
terjadi apabila materi hak cipta tersebut digunakan tanpa izin dan
harus ada kesamaan antara dua karya yang ada. Si penuntut harus
membuktikan bahwa karyawanya ditiru atau dilanggar atau dijiplak atau
karya lain tersebut berasal dari karay ciptanya, menurut pasal 15 UU No
19 Th 2002, tidak dianggap pelanggaran hak cipta apabila :
a. Untuk kepentingan dipengadilan
b. Pengambilan, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk kepentingan di
ranah ilmiah dan pendidikan asal tidak merugikan penciptanya.
c. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik
program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut pasal 74 UU hak cipta indonesia, pelanggaran hak cipta selalu
bersifat pidana dan perdata, penyidikan terhadap pelanggaran hak cipta
selalu dilaksanakan oleh penyidikan dari kepolisisan, juga dapat
dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain tuntutan
pidan dan perdata, terdapat penanganan melalui administrasi negara.
http://zonaekis.com/pengertian-hak-atas-kekayaan-intelektual/
http://zonaekis.com/pelanggaran-hak-cipta/
Hak Cipta



Langganan:
Posting Komentar (Atom)
No Response to "Hak Cipta"
Posting Komentar