Hak cipta diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya, orang/kelompok/badan
hukum yang menerima hak tersebut dari pemegangnya, atau
orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak cipta dari
orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh pemegangnya. Hak
kepemilikan didapatkan secara otomatis begitu seseorang menghasilkan
karya cipta. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu badan
pengelola HAKI. Akan tetapi hak cipta yang terdaftar akan sangat berguna
untuk proses penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap hak cipta
tersebut. Hak cipta bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi
melindungi bagaimana ide atau konsep itu diekspresikan dan dikerjakan.
Tidak diperlukan pengujian, tetapi karya harus original, dibuat sendiri,
bukan copy dari sumber lain, dan penciptanya harus berkonstribusi
tenaga dan keahlian.
Beberapa segi positif dari pendaftaran hak cipta antara lain :
a. pencipta/pemegang hak cipta memperoleh kepastian hukum setelah pendaftaran hak ciptanya disahkan oleh pejabat yang berwenang.
b. apabila terjadi sengketa tentang hak cipta, umumnya ciptaan yang
telah didaftarkan berkedudukan hukum lebih kuat, fakta pembuktiannya
lebih akurat.
c. pelimpahan hak cipta/pewarisan dan sebagainya lebih mudah dan mantap apabila telah terdaftar.
Pada dasarnya, pelanggaran hak cipta
terjadi apabila materi hak cipta tersebut digunakan tanpa izin dan
harus ada kesamaan antara dua karya yang ada. Si penuntut harus
membuktikan bahwa karyawanya ditiru atau dilanggar atau dijiplak atau
karya lain tersebut berasal dari karay ciptanya, menurut pasal 15 UU No
19 Th 2002, tidak dianggap pelanggaran hak cipta apabila :
a. Untuk kepentingan dipengadilan
b. Pengambilan, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk kepentingan di
ranah ilmiah dan pendidikan asal tidak merugikan penciptanya.
c. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik
program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut pasal 74 UU hak cipta indonesia, pelanggaran hak cipta selalu
bersifat pidana dan perdata, penyidikan terhadap pelanggaran hak cipta
selalu dilaksanakan oleh penyidikan dari kepolisisan, juga dapat
dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain tuntutan
pidan dan perdata, terdapat penanganan melalui administrasi negara.
http://zonaekis.com/pengertian-hak-atas-kekayaan-intelektual/
http://zonaekis.com/pelanggaran-hak-cipta/
Hak Cipta



Hukum Kekayaan Intelektual


Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan
Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki,
dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil
produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni,
sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna
untuk manusia.
Ruang Lingkup HKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
- Paten
- Desain Industri
- Merek
- Penanggulangan praktik persaingan curang
- Desain tata letak sirkuit terpadu
- Rahasia dagang
- Perlindungan Varietas Tanaman
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
- Warganegara Indonesia
- Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
- Berijazah Sarjana S1
- Menguasai Bahasa Inggris
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
- Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Peraturan Menteri Perindustrian


Berikut ini merupakan hukum peraturan menteri perindustrian
1. Nomor 02/M-IND/PER/3 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR:
595/MPP/Kep/9/2004 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)
BAN SECARA WAJIB.
2. Nomor
04/M-IND/PER/2/2008 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 28/M-IND/PER/3/2007
TENTANG HARGA RESMI TABUNG BAJA GAS LPG 3 (TIGA) KG DAN KOMPOR GAS LPG
MATA SATU TUNGKU BESERTA ASESORISNYA DALAM RANGKA PROGRAM PENGALIHAN
PENGGUNAAN MINYA TANAH MENJADI LPG UNTUK KELUARGA MISKIN.
3. Nomor
06/M-IND/PER/2/2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)
BAJA TULANGAN BETON SECARA WAJIB.
4. Nomor 21/M-IND/PER/4/2008 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR
92/M-IND/PER/11/2007 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
TERHADAP 5(LIMA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB.
5. Nomor 25/M-IND/3/2007 Tahun 2007 tentang PUSAT INFORMASI PRODUK INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN.
6. Nomor 37/M-IND/PER/6/2006 Tahun 2006 tentang
PENGEMBANGAN JASA KONSULTANSI INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM).
7. Nomor
84/MPP/Kep/2/2003 Tahun 2003 tentang KOMITE PENGAMANAN PERDAGANGAN INDONESIA.
Sumber: http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/

KETERKAITAN DUNIA INDUSTRI DENGAN ISU KENAIKAN BBM


Kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 1.500 per liter bulan April lalu yang sekarang berhasil ditunda kenaikannya, masih saja banyak persoalan yang terkait dengan upah buruh ataupun masalah finansial pada masing-masing perusahaan yang buruhnya meminta kenaikan upah.
Buruh mengingatkan pemerintah bahwa BBM tidak layak dinaikan karena upah
buruh masih belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tidak hanya buruh laki-laki, sejumlah buruh perempuan juga ikut terlibat dalam aksi menuntut penolakan rencana penaikan BBM oleh pemerintah.
Hubungan industrial yang kondusif antara
pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama untuk menghindari
terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta
memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di
Indonesia. Apabila terjadi ketidaksepakatan antara
pekerja/buruh dan pengusaha, peran mediator hubungan
industrial menjadi sangat penting.
Salah satu kendala dalam dalam
penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah masih terbatasnya
jumlah petugas mediator hubungan industrial. Demo buruh ini tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tapi juga mengurangi produktivitas kerja di perusahaan. Bahkan, dampak yang lebih parah dari kenaikan harga BBM bagi dunia industri adalah
pemutusan hubungan kerja, karena tuntutan kenaikan upah dan berbagai
tunjangan kerja tidak dipenuhi pengusaha.
