Hak Cipta

Hak cipta diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya, orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak tersebut dari pemegangnya, atau orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak cipta dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh pemegangnya. Hak kepemilikan didapatkan secara otomatis begitu seseorang menghasilkan karya cipta. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu badan pengelola HAKI. Akan tetapi hak cipta yang terdaftar akan sangat berguna untuk proses penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap hak cipta tersebut. Hak cipta bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi melindungi bagaimana ide atau konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian, tetapi karya harus original, dibuat sendiri, bukan copy dari sumber lain, dan penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian.
Beberapa segi positif dari pendaftaran hak cipta antara lain :
a. pencipta/pemegang hak cipta memperoleh kepastian hukum setelah pendaftaran hak ciptanya disahkan oleh pejabat yang berwenang.
b. apabila terjadi sengketa tentang hak cipta, umumnya ciptaan yang telah didaftarkan berkedudukan hukum lebih kuat, fakta pembuktiannya lebih akurat.
c. pelimpahan hak cipta/pewarisan dan sebagainya lebih mudah dan mantap apabila telah terdaftar.

Pada dasarnya, pelanggaran hak cipta terjadi apabila materi hak cipta tersebut digunakan tanpa izin dan harus ada kesamaan antara dua karya yang ada. Si penuntut harus membuktikan bahwa karyawanya ditiru atau dilanggar atau dijiplak atau karya lain tersebut berasal dari karay ciptanya, menurut pasal 15 UU No 19 Th 2002, tidak dianggap pelanggaran hak cipta apabila :
a. Untuk kepentingan dipengadilan
b. Pengambilan, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk kepentingan di ranah ilmiah dan pendidikan asal tidak merugikan penciptanya.
c. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. Menurut pasal 74 UU hak cipta indonesia, pelanggaran hak cipta selalu bersifat pidana dan perdata, penyidikan terhadap pelanggaran hak cipta selalu dilaksanakan oleh penyidikan dari kepolisisan, juga dapat dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain tuntutan pidan dan perdata, terdapat penanganan melalui administrasi negara.

http://zonaekis.com/pengertian-hak-atas-kekayaan-intelektual/
http://zonaekis.com/pelanggaran-hak-cipta/

Hukum Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.

Ruang Lingkup HKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
      1. Hak Cipta (Copyrights)
      2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :

  • Paten 
  • Desain Industri
  • Merek
  • Penanggulangan praktik persaingan curang
  • Desain tata letak sirkuit terpadu
  • Rahasia dagang
  • Perlindungan Varietas Tanaman
Sifat Hukum HKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.


Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.


Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
  • Warganegara Indonesia
  • Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
  • Berijazah Sarjana S1
  • Menguasai Bahasa Inggris
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
  • Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
http://id.wikipedia.org

Peraturan Menteri Perindustrian

Berikut ini merupakan hukum peraturan menteri perindustrian
1. Nomor 02/M-IND/PER/3 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR: 595/MPP/Kep/9/2004 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAN SECARA WAJIB.
2. Nomor 04/M-IND/PER/2/2008 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 28/M-IND/PER/3/2007 TENTANG HARGA RESMI TABUNG BAJA GAS LPG 3 (TIGA) KG DAN KOMPOR GAS LPG MATA SATU TUNGKU BESERTA ASESORISNYA DALAM RANGKA PROGRAM PENGALIHAN PENGGUNAAN MINYA TANAH MENJADI LPG UNTUK KELUARGA MISKIN.
3. Nomor  06/M-IND/PER/2/2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA TULANGAN BETON SECARA WAJIB.
4. Nomor 21/M-IND/PER/4/2008 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 92/M-IND/PER/11/2007 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TERHADAP 5(LIMA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB.
5. Nomor 25/M-IND/3/2007 Tahun 2007 tentang PUSAT INFORMASI PRODUK INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN.
6. Nomor 37/M-IND/PER/6/2006 Tahun 2006 tentang  PENGEMBANGAN JASA KONSULTANSI INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM).
7. Nomor 84/MPP/Kep/2/2003 Tahun 2003 tentang KOMITE PENGAMANAN PERDAGANGAN INDONESIA.

Sumber: http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/

KETERKAITAN DUNIA INDUSTRI DENGAN ISU KENAIKAN BBM

Kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 1.500 per liter bulan April lalu yang sekarang berhasil ditunda kenaikannya, masih saja banyak persoalan yang terkait dengan upah buruh ataupun masalah finansial pada masing-masing perusahaan yang buruhnya meminta kenaikan upah.
Buruh mengingatkan pemerintah bahwa BBM tidak layak dinaikan karena upah buruh masih belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tidak hanya buruh laki-laki, sejumlah buruh perempuan juga ikut terlibat dalam aksi menuntut penolakan rencana penaikan BBM oleh pemerintah.
Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia. Apabila terjadi ketidaksepakatan antara pekerja/buruh dan pengusaha, peran mediator hubungan industrial menjadi sangat penting. 
Salah satu kendala dalam dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah masih terbatasnya jumlah petugas mediator hubungan industrial. Demo buruh ini tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tapi juga mengurangi produktivitas kerja di perusahaan. Bahkan, dampak yang lebih parah dari kenaikan harga BBM bagi dunia industri adalah pemutusan hubungan kerja, karena tuntutan kenaikan upah dan berbagai tunjangan kerja tidak dipenuhi pengusaha.

Photo Gallery